Bisa sebabkan perpecahan dengan Prabowo, Fahri Hamzah minta Gibran jangan lakukan ini jika nanti jadi Wapres - Media24

Bisa sebabkan perpecahan dengan Prabowo, Fahri Hamzah minta Gibran jangan lakukan ini jika nanti jadi Wapres

 Gibran dan Prabowo (Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab)

Gibran dan Prabowo (Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab)

ops.ID – Politisi senior, Fahri Hamzah memberi pesan kepada Gibran Rakabuming Raka soal sikap apa yang harus ia ambil jika nanti menjadi Wapres (Wakil Presiden).

Fahri Hamzah menilai sikap ini mesti diambil Gibran agar nantinya tidak terpecah dengan Prabowo Subianto.

Sikap tersebut adalah memiliki kesadaran bahwa Wapres hanya boleh berfungsi apabila difungsikan oleh Presiden.

Artinya, Gibran hanya bisa bertugas jika diberikan tugas-tugas oleh Prabowo Subianto. Fahri Hamzah menilai bahwa inilah sikap yang sempurna bagi seorang Wapres.

Sistem ini mengatur bahwa wakil presiden pada dasarnya adalah pendamping presiden yang berfungsi apabila difungsikan,” kata Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip Hops.ID dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Senin, 22 Januari 2024.

“Jadi kalau dia datang dengan mindset saya akan lebih banyak belajar dulu sampai saya ditugaskan oleh Presiden, itu akan sempurna jadinya. Justru itulah kesempurnaannya,” sambungnya.

Fahri Hamzah lantas menyinggung sikap calon-calon wakil presiden lain yang mengaku akan mengusung konsep Dwi Tunggal dalam menjalankan peran Presiden-Wapres.

Ia menilai sikap seperti ini salah. Pasalnya, pembagian peran seperti ini bisa menjadi penyebab perpecahan antara Presiden dan Wapres.

“Saya melihat calon-calon wakil presiden lain ya, mohon maaf ini ya, ada yang mengatakan, ‘Kami ini dwi tunggal, semua akan berperan.’ No, itu salah, itu nanti akan jadi sumber perpecahannya,” ujarny

Fahri Hamzah menilai bahwa tradisi politik Indonesia, perpecahan antara pemimpin negara banyak terjadi karena Wapres merasa punya wewenang yang sama dengan Presiden.

Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran ini menyebut hal yang sama juga berlaku bagi Pemerintah Daerah, misalnya antara Gubernur dan Wagub serta antara Bupati dan Wabup


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel